PENGAMAT Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah menilai pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian khusus terhadap pondok pesantren melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Jejen mengemukakan tiga perubahan terkait dengan pengelolaan pesantren yang harus masuk ke dalam RUU Sisdiknas tersebut. Pertama, menurut Jejen, DPR dan pemerintah harus mewajibkan semua pesantren memiliki izin. Baik izin operasonal sebagai suatu lembaga pendidikan, maupun izin mendirikan bangunan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kalau ada permintaan izin, berarti kan ada pemeriksaan standar, standarisasi pesantren seperti ada kyai, ada santri, asrama, mesjid atau musola, kemudian ada kitab-kitabnya apa yang akan diajarkan," tutur Jejen melalui sambungan telekomunikasi pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Kedua, Jejen menyarankan RUU Sisdiknas nanti juga mengatur bahwa setiap pondok pesantren harus diakreditasi secara berkala, sebagaimana sistem penilaian ini berlaku untuk lembaga pendidikan formal pada umumnya. Menurut dia, akreditasi ini penting guna memastikan standar mutu pesantren, baik dari sisi sarana maupun prasarana.
Sehingga, dia melanjutkan, tragedi tewasnya ratusan santri dalam insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu tidak akan terjadi lagi. Jejen menyebut akreditasi pesantren juga bisa mengurangi terjadinya kekerasan di lembaga-lembaga tersebut.
"Jadi proses akreditasi 4 atau 5 tahun sekali itu dapat meminimalisir kekerasan-kekerasan di pesantren, baik yang dilakukan santri terhadap santri, ustad terhadap santri, demikian sebaliknya gitu," kata dia.
Terakhir, Jejen meminta DPR membuat peraturan yang bisa mendukung penguatan penganggaran untuk pesantren. Jika di sekolah formal ada penyaluran bantuan dana operasional sekolah (BOS), Jejen mencontohkan, demikian pula untuk anak yang belajar di pondok pesantren.
"Jadi ada semacam BOS tapi untuk santri di pesantren, kecuali pesantren yang didalamnya juga ada sekolah atau madrasah, karena itu sudah ada bantuan dari pemerintah, ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian mengatakan DPR akan memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu bagian dari pendidikan nasional dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas yang tengah bergulir.
Ia menuturkan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas ini, salah satu poin perubahannya adalah menggabungkan Undang-Undang Pesantren ke dalam UU Sisdiknas. “Ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Lewat pengakuan formal yang tegas dalam undang-undang, politikus Partai Golkar itu mengatakan dukungan anggaran terhadap pesantren memungkinkan untuk meningkat. Pun dengan mutu tenaga pendidik serta standarisasi infrastruktur pendidikan yang akan jauh lebih baik.
Sampai saat ini Hetifah belum membeberkan secara detail isi dari draf RUU Sisdiknas ini. Adapun Badan Keahlian DPR telah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut ke Panja pada 1 Oktober 2025 lalu. Hetifah mengatakan langkah selanjutnya dari RUU ini ialah konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR.
Perubahan undang-undang ini disusun secara kodifikasi, yaitu dengan menggabungkan aturan di sejumlah undang-undang menjadi satu, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

4 weeks ago
10




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341754/original/008517200_1757324219-aespa_p1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342835/original/093932700_1757401355-cortis_p2.jpg)

















