
WAKIL Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menanggapi kabar miring soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti itu disebut-sebut sebagai manuver Presiden Prabowo Subianto untuk menggandeng PDIP masuk dalam barisan pemerintahan.
"Enggak tahu ya, itu menurut kamu?" ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut Titiek, pemberian pengampunan sepenuhnya berada dalam domain kewenangan Presiden. Ia menegaskan, keputusan tersebut pastinya telah melalui kalkulasi matang dari Kepala Negara.
"Itu hak prerogatif Presiden, mau kasih amnesti, abolisi, remisi, atau rehabilitasi, semua sepenuhnya kewenangan beliau. Jadi, saya enggak mau berspekulasi, pasti sudah ada pertimbangan yang sangat komprehensif," jelasnya.
Diketahui, dua tokoh nasional baru-baru ini mendapat pengampunan hukum: eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto diberi amnesti.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membacakan dua surat presiden. Pertama, Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait abolisi untuk Tom Lembong. Kedua, Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 di tanggal yang sama, berisi pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.