
POLISI sudah menetapkan status tersangka terhadap MR, 16, pelaku pembunuhan anak SD perempuan berinisial VI, 12, di Cilincing, Jakarta Utara. Motif pembunuhan diduga lantaran tersangka kesal ditagih utang oleh orangtua korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, mengatakan VI menjadi pelampiasan amarah tersangka usai orangtua korban menagih utang. Diduga orangtua korban menagih dengan nada suara yang tinggi hingga membuat pelaku tersinggung.
"Motif dari hasil BAP, motifnya karena pelaku ini ditagih utang sama ibu korban. Kemudian mungkin dengan nada yang tinggi, jadi dimarahin sehingga pelaku kesal dan melampiaskan kemarahnya kepada korban," kata Erick, saat ditemui di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/10).
Terkait nominal utang, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Polisi masih belum memastikan apakah diperlukan pemeriksaan kejiwaan nantinya, mengingat tersangka dan korban masih di bawah umur.
"Tidak menyebutkan (nominal utang). Nanti kalau memang sesuaikan kebutuhan, apa yang diperlukan untuk penyidikan, kita lakukan," kata Erick.
Diketahui, hasil autopsi korban juga sudah keluar dan dinyatakan meninggal karena lemas atau kehabisan nafas. Kini korban sudah dimakamkan di Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (14/10) malam.
Sebelumnya, VI ditemukan tewas yang diduga dibunuh remaja pria berinisial MR di dalam kamar pelaku yang berada di Kampung Sepatan RT 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, pada Senin (13/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno mengatakan, aksi pidana ini berawal dari pelaku yang menjanjikan akan membelikan korban pakaian.
Kemudian, pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya. Lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.
"Pelaku mengimingi-imingi korban sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. "Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia. (MGN/Ant/P-2)