
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak mempersoalkan harga LPG 3 kilogram. Itu menjadi kewenangan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Kementerian Keuangan harus fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.
Seperti diberitakan, Purbaya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saling merespons terkait harga keekonomian dan besaran subsidi LPG 3 kilogram. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9), Purbaya memaparkan harga asli barang-barang subsidi yang lebih tinggi daripada harga yang dibayar masyarakat.
Bahlil Lahadalia pun menanggapi bahwa Purbaya salah membaca data. Terakhir, menkeu menyatakan pemerintah akan kembali meninjau data terkait subsidi elpiji. Misbakhun menyebut selama bertahun-tahun masalah klasik ini selalu muncul, terutama pada subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.
"Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/9).
Ia menilai, penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Sedangkan tugas Menteri Keuangan, yakni memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, subsidi bertujuan menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Ia mendorong perbaikan data penerima manfaat.
“Jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," imbuhnya.
Misbakhun juga menegaskan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN). Itu merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa dalam APBN 2026 belanja subsidi dan kompensasi energi diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Karena itu, disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.
“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” pungkasnya. (H-4)