KPK ajak jamaah haji tahun 2024 untuk jadi saksi kasus kuota haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ajakan ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
Asep menjelaskan bahwa jamaah haji yang dapat menjadi saksi adalah mereka yang mendaftar untuk haji khusus tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Selain itu, jamaah haji furoda yang tidak sesuai dan mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler juga dapat memberikan keterangan kepada KPK.
KPK ajak jamaah haji tahun 2024 untuk jadi saksi kasus kuota haji
Asep menambahkan, keterangan dari jamaah yang sesuai kriteria tersebut dapat mempercepat penanganan perkara. KPK sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya jamaah haji furoda menjadi haji khusus dan haji khusus menjadi reguler dalam penyelenggaraan tahun tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan Pansus Angket Haji DPR
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara