Istanbul (ANTARA) - Mahkamah Uni Eropa, Kamis (16/10), menyatakan bahwa hewan peliharaan tidak dikecualikan dari konsep "bagasi" sebagai tanggung jawab maskapai penerbangan.
Mahkamah memutuskan bahwa, untuk perjalanan udara, hewan peliharaan termasuk dalam konsep "bagasi" dan kompensasi atas kerusakan akibat kehilangan hewan peliharaan tunduk pada aturan tanggung jawab bagasi.
"Meski arti umum kata 'bagasi' mengacu pada benda, hal ini saja tidak mengarah pada kesimpulan bahwa hewan peliharaan berada di luar konsep tersebut," demikian pernyataannya.
"Konsep 'orang' sama dengan 'penumpang', sehingga hewan peliharaan tidak dapat dianggap sebagai 'penumpang'," lanjut pernyataan tersebut.
Mahkamah juga menyatakan bahwa batas tanggung jawab maskapai penerbangan atas kehilangan bagasi mencakup kerusakan non-material maupun kerusakan material.
"Jika penumpang menganggap batas tersebut tidak mencukupi, pernyataan khusus tentang kepentingan pengiriman di tempat tujuan memungkinkan penumpang untuk meningkatkan batas, dengan persetujuan maskapai penerbangan dan pembayaran sejumlah biaya tambahan jika diperlukan," menurut pernyataan itu.
Putusan itu bermula dari kasus seekor anjing yang mati saat diangkut oleh maskapai penerbangan pada 2019.
Dalam penerbangan dari Argentina ke Spanyol pada 22 Oktober 2019, anjing seorang penumpang lepas saat diangkut ke pesawat dan tidak ditemukan dalam kondisi hidup.
Penumpang tersebut menuntut ganti rugi sebesar 5.000 euro (sekitar Rp97 juta) atas kerugian non-material yang dideritanya.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Perkuat pertukaran, maskapai penerbangan China tambah rute ke Eropa
Baca juga: Waspadai email penipuan menyamar sebagai maskapai penerbangan
Baca juga: Garuda Indonesia utamakan pada pasar domestik
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.