Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, untuk mendesak pembebasan Ngarijan Salim, lansia berumur 82 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Mereka menilai Ngarijan tidak bersalah berdasarkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Alasan massa aksi ingin Ngarijan dibebaskan, yaitu kondisi kesehatan yang menurun karena usia lanjut.
"Kami memohon agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kondisi hukum dan kemanusiaan. Pak Ngarijan telah divonis bebas, dan saat ini sudah sangat renta dan sakit-sakitan. Tidak pantas jika ia terus ditahan," ujar kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana di Jakarta, Kamis.
Massa berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan. Mereka juga menyinggung adanya gelombang amnesti dan abolisi yang tengah diberikan Presiden, dan berharap keadilan serupa berlaku bagi Ngarijan.
Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan karena Ngarijan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Baca juga: Kasus penggelapan uang Rp3 miliar disidangkan di Jakarta Barat
Baca juga: Korban penipuan tas palsu malah jadi tersangka di Polres Jaksel
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.