
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR. Menurutnya, naiknya status BP Haji menjadi Kementerian Haji akan memperkecil potensi tumpang tindih tugasnya dengan lembaga lain, khususnya Kementerian Agama.
"Dengan dinaikkannya status BP Haji menjadi kementerian, maka Kementerian Haji akan menjadi kementerian yang bertanggung jawab penuh mengenai segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga tidak akan ada saling lempar melempar tanggung jawab dengan pihak Kemenag," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (24/8).
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyebut naiknya status menjadi kementerian ini akan membuatnya menjadi lebih leluasa dalam melakukan pembahasan dengan Kementerian Haji Arab Saudi karena berada di level atau tingkat yang sama.
"Karena sudah setara atau setingkat, sehingga akan menjadi mudah bagi Kementerian Haji Indonesia untuk membangun kesepakatan dan kesepahaman dengan pihak Kementerian Haji Saudi dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Anwar pun berharap agar naiknya status BP Haji menjadi setingkat kementerian ini dapat membuat pelayanan haji bagi jemaah RI menjadi lebih baik ke depan.
Di lain pihak, PBNU juga sepakat akan kenaikan BP Haji menjadi setingkat kementerian. Ketua PBNU, Fahrur A Rozi berpendapat, langkah itu akan membuat badan yang dipimpin M. Irfan Yusuf itu menjadi lebih fokus dalam mengurus penyelenggaraan haji bagi jemaah Indonesia.
"Saya setuju jika diintegrasi penuh sistem tata kelola haji dengan meningkatkan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien," katanya.
Pembentukan Kementerian Haji saat ini tengah dibahas dalam revisi UU Haji di DPR. Nantinya, tupoksi dari kementerian itu akan diatur dalam UU tersebut.
DPR juga tengah mengebut bahasan RUU Haji. Beleid itu ditargetkan rampung menjadi UU pada Rapat Paripurna 26 Agustus 2025 mendatang. (H-4)