Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kuasa hukumnya yakin ada banyak kejanggalan serta kekeliruan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara bintang film Nenek Gayung.
Langkah hukum ini dikonfirmasi tim kuasa hukum Nikita Mirzani kala menyambangi pengadilan untuk mendaftarkan memori banding. Salah satu pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, upaya ini murni inisiatif Nikita Mirzani pasca vonis dibacakan pada 28 Oktober 2025. Galih Rakasiwi memastikan, keputusan ini diambil setelah dipertimbangkan secara matang.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik, sementara tuduhan pencucian uang tidak terbukti. Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah karena Nikita tidak jujur selama persi...
Berdasarkan Bukti dan Saksi
Alasan mendasar di balik pengajuan banding ini kekecewaan mendalam pihak Nikita Mirzani terhadap pertimbangan hakim. Menurutnya, Majelis Hakim mengabaikan seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah mereka hadirkan selama proses persidangan.
"Karena berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita satu pun tidak ada dilihat, semua dikesampingkan," ujar Galih Rakasiwi.
Kita Akan Mempertanyakan
Galih Rakasiwi juga menyoroti bagaimana keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk memperkuat argumen tidak dijadikan pertimbangan. "Termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut," tuturnya.
Dia Tidak Ajukan Banding Seperti Itu
Sikap berbeda justru ditunjukkan Ismail, terdakwa lain dalam kasus ini. Galih Rakasiwi menyebut Ismail memilih tidak melanjutkan perlawanan hukum dan menerima vonis hakim. "Keputusannya dia tidak mengajukan banding seperti itu. Ya kami hargai daripada putusannya beliau," jelasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan terkait kasus pemerasan melalui ITE. Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah.

1 week ago
21










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406874/original/006110400_1762620529-ClipDown.com_574394761_18531057469024307_4135953652555352860_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406859/original/094187800_1762616654-ClipDown.com_569154456_18534414280055649_138972529100795988_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4829165/original/007723300_1715494441-Screenshot_2024-05-12_131307.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406845/original/008653800_1762613178-WhatsApp_Image_2025-11-08_at_21.06.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406830/original/025108500_1762608757-WhatsApp_Image_2025-11-08_at_20.11.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/711696/original/doraemaon-131114b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406833/original/030507800_1762609262-WhatsApp_Image_2025-11-08_at_20.01.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406835/original/043793900_1762609929-WhatsApp_Image_2025-11-08_at_20.22.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406810/original/011836400_1762605959-Foto_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406778/original/074530700_1762597762-gandhi_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341754/original/008517200_1757324219-aespa_p1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342835/original/093932700_1757401355-cortis_p2.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343681/original/037967700_1757469023-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_08.38.52.jpeg)



