Pangkas Birokrasi Berbelit, BKPM Sederhanakan Perizinan

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pangkas Birokrasi Berbelit, BKPM Sederhanakan Perizinan Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani warga yang akan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) saat pelayanan jemput bola di Jalan Nilem, Bandung, Jawa Barat(ANTARA/Raisan Al Farisi)

WAKIL Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai pengganti Peraturan BKPM No 3/2021, No 4/2021, dan No 5/2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi. 

Penyempurnaan ketiga Peraturan BKPM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Todotua mengatakan, penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis risiko dengan penyederhanaan prosedur sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.

"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis untuk menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM," kata Todotua usai membuka acara "Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai pengganti Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021" di Jakarta, Kamis (3/7).

Penyempurnaan ketiga Peraturan BPKM itu juga bertujuan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 8%. Pasalnya, BKPM menemukan unrealisasi investasi menembus angka Rp1.500 triliun pada 2024 yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.

"Maka dalam revisi yang ada nanti, semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam rangka bisa mempercepat, mempermudah, dan memberikan khususnya konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," cetusnya.

Dirinya menyampaikan bahwa revisi mengenai tiga peraturan tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha. Menurutnya, masukan-masukan dari beragam pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.

"Tentunya ada konsep yang juga memang sudah kementerian kami ini siapkan berbicara terhadap konsep mengenai dalam kerangka service level agreement," bebernya.

Todotua menegaskan dengan dilakukannya perubahan aturan ini, hal tersebut merupakan cerminan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM benar-benar siap dalam rangka melakukan percepatan dan menggenjot angka pertumbuhan investasi.

"Ini sebagai puncak dari komitmen pemerintah dalam membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengacu pada Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, deregulasi perizinan merupakan salah satu strategi untuk mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 8%.

"Jadi banyak variabelnya untuk mencapai (pertumbuhan ekonomi) 8% ini, tetapi salah satu sumbernya adalah bagaimana kita bisa melakukan deregulasi perizinan. Yang kedua, catatan Bapak Presiden adalah bahwa iklim investasi itu diarahkan agar semakin kondusif, disertai dengan reformasi, birokrasi, dan deregulasi. Jadi harus memberikan aspek kepastian usaha dan investasi dengan dicerminkan nanti adanya peningkatan nilai investasi PMA dan PMDN," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Elen, menegaskan bahwa tidak akan membuat regulasi yang rumit terutama untuk iklim investasi maupun dunia usaha.

"Jadi nanti kita akan coba melihat ketika kementerian/lembaga melakukan perbaikan revisi peraturan menteri atau kepala sebagai tindak lanjut PP No 28/2025 ini, kita akan lakukan simulasi terlebih dahulu. Kalau dalam simulasi itu terlihat bahwa tidak semakin sederhana, kita akan tunda," sebutnya.

Dirinya menerangkan bahwa pemerintah memiliki tujuan yang cukup jelas untuk melakukan deregulasi. Pertama, menjamin regulasi yang sederhana, berkualitas, efektif, dan juga adaptif. Kedua, meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik. Ketiga, mendukung pencapaian target pembangunan investasi.

"Untuk itu, penataan regulasi, kita lakukan dengan reviu dan harmonisasi regulasi sektoral. Jadi tadi sudah saya sampaikan, acuannya untuk harmonisasi adalah PP No 28/2025, terus teknis operasionalnya yang ada sekarang dengan Permen Investasi dan Hilirisasi," imbuh Elen.

Lebih efisien
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menyatakan, penggabungan ketiga Peraturan BKPM menjadi Rancangan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu bertujuan agar lebih efisien, lebih sederhana, dan bagi para pelaku usaha terutama hanya ada satu peraturan sebagai acuannya.

"Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang baru ini adalah mendetailkan. Tujuannya supaya tidak ada pemahaman yang berbeda, baik para pelaku usaha, maupun di kementerian/lembaga, maupun juga di pemerintah daerah. Jadi ini memberikan kejelasan, memberikan clarity kepada semua pihak," papar Riyatno.

Sebagai contoh, dalam tiga Peraturan BKPM sebelumnya tidak mengatur persyaratan dasar secara rinci. Sedangkan dalam rancangan revisi kali ini, terdapat pengaturan persyaratan dasar yang lebih detail.

"Di sini urgensi pengaturannya adalah pengaturan sudah tercakup dalam PP No 28/2025, sehingga perlu diadopsi dalam rancangan peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi. Jadi dalam rancangan peraturan yang kami siapkan ini untuk lebih detail, supaya semua para pengampu kepentingan, pelaku kepentingan ini mempunyai pemahaman yang sama," ucapnya.

Contoh lainnya adalah minimal nilai investasi PMA untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum diatur dalam peraturan BKPM eksisting.

"Dalam rancangan revisi ini, diatur minimum nilai investasi untuk SPKLU PMA yaitu lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu provinsi, ini salah satu kemudahannya. Jadi tentu harapannya, kita harapkan supaya dengan kemudahan ini, dengan adanya relaksasi ini akan mendorong masuknya investasi untuk charging station. Dan ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan ekosistem mobil listrik," pungkasnya. (Fal/E-1)

Read Entire Article