
DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan sejauh ini pemerintah belum menentukan sikap terkait mekanisme pemilu atau pilkada pada 2029. Bahtiar mengungkapkan pemerintah belum menentukan apakah Pemilu 2029 menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Diketahui, pada sistem terbuka, pemilih memiliki keleluasaan untuk mencoblos langsung nama baik caleg atau calon kepala daerah yang terdaftar di surat suara, selain juga bisa memilih partai politik.
Sedangkan sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai politik. Adapun, calon yang terpilih menjadi wakil rakyat atau kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan partai hingga DPRD.
"Enggak, belum ada sikap pemerintah. Tapi kan, evaluasi sistem rekrutmen politik sebuah negara demokrasi itu, di manapun bukan hanya Indonesia kan selalu berkembang, berubah sesuai tantangannya," kata Bahtiar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10).
Bahtiar mengatakan sistem pemilu terus menjadi hal yang dibahas meski sistem pemilu terbuka sudah berlangsung selama 20 tahun. Ia menegaskan terlepas dari sistem pemilu, publik hanya ingin memiliki pemimpin yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan.
"Tapi evaluasi juga menunjukkan kan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, daerah juga, otonomi daerah tidak berkembang. Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom. Masih mengandalkan dana transfer (TKD). Kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang," katanya.
Lebih lanjut, Bahtiar menilai perlu pembahasan lebih lanjut soal sistem pemilu ke depan hingga rekrutmen politik di tingkat daerah. Selain itu, ia mengatakan perlunya pemerintah daerah menjalin sinergitas dengan pemerintah pusat.
"Bangunan hubungan pusat dan daerah. Ini justru yang bonggolnya itu harus dibikin. Makanya di UUD 45 itu namanya tuh bab pemerintahan daerah. Ini bab pemerintahan daerah itu. Maka kalau saya berpendangan sebaiknya yang dibahas kita lebih awal adalah undang-undang pemerintahan daerah sendiri," pungkasnya. (Faj/P-2)