Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial RR (40) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, terancam pidana penjara sembilan tahun.
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold J. Simanjuntak menyebutkan, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Arnold di Jakarta, Senin.
Pelaku RR melancarkan aksinya dengan membobol sepeda motor milik Dainis Efendi (36) pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan kunci berbentuk huruf T. Namun, aksi pelaku dipergoki warga sekitar.
“Pelaku pencurian sepeda motor tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membobol kunci kontak motor menggunakan kunci leter T,” kata Arnold.
Warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung berteriak dan menghampiri.
Pelaku pun diamuk massa di lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kalideres yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Tim Opsnal Polsek Kalideres segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa satu kunci leter Y, satu anak kunci T dan satu unit telepon seluler (ponsel). "Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Sindikat curanmor kirim motor dengan STNK dan pelat nomor palsu
Baca juga: Pencuri motor di Kalideres Jakbar babak belur diamuk massa
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.