
Komisi X DPR RI meminta publik menghormati dan menjadikan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai rujukan utama.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, klarifikasi dari Rektor UGM Prof dr Ova Emilia yang menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus sah UGM yang lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985 dengan seluruh dokumen akademik autentik, harus ditempatkan dalam kerangka akademik, bukan dijadikan perdebatan politik.
“Kredibilitas akademik merupakan hal yang harus dijaga secara institusional. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendorong publik agar menghormati klarifikasi resmi dari pihak universitas dan menjadikannya rujukan utama,” ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.
Ia menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menyambut baik penjelasan resmi dari Rektor UGM tersebut. Menurut Hetifah, klarifikasi itu dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
“Kita harus menempatkan penjelasan ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi,” kata dia menegaskan.
Hetifah menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan nasional. Menurut dia, pengelolaan arsip akademik yang rapi, terbuka, dan dapat diakses publik merupakan prasyarat penting bagi sistem pendidikan yang kredibel dan berdaya saing.
Di masa mendatang, ujarnya melanjutkan, Komisi X DPR RI mendorong publik dan pemangku kepentingan untuk merujuk pada keterangan resmi universitas ketika menyikapi isu-isu serupa. Dengan demikian, perdebatan dapat diarahkan pada standar akademik dan mutu institusional, bukan spekulasi.
“Dengan demikian, klarifikasi mengenai kelulusan tersebut bukan hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas,” ucap Hetifah.(Ant/P-1)