Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap tiga komplotan pencopet yang biasa beraksi saat konser musik.
"Kami meringkus tujuh pelaku dari tiga komplotan copet spesialis konser saat konser Sound Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ketujuh pelaku berasal dari tiga kelompok berbeda, kelompok copet pertama diketahui berinisial DH, AG dan HA. Kemudian, untuk kelompok kedua berinisial AF dan HY dan kelompok copet ketiga berinisial RS dan AA.
"Ketiga kelompok ini mereka bermain secara tim, secara terpisah dan kita lakukan penangkapan secara tempat dan waktu yang berbeda pula," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK
Dalam aksinya, para pelaku menyebar keenam panggung yang ada di konser tersebut untuk memantau situasi dan para korbannya.
Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler (ponsel) tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban.
Penangkapan ketiga komplotan spesialis copet setelah petugas menyamar sebagai pengunjung konser. "Jadi, gerak-gerik mereka kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi. Ditemukan barang bukti sejumlah telepon seluler milik korban," kata Ikhsan.
Guna proses lebih lanjut, ketujuh pelaku digelandang ke Mapolsek Pademangan. Sementara korban pemilik iphone yang dicopet sudah membuat laporan secara resmi di Polsek Pademangan.
"Korban sudah membuat laporan ke Polsek Pademangan. Korbannya sendiri tersebar di Jabodetabek, ada yang di Bogor, di wilayah Jakarta lainnya," paparnya.
Dari pengakuan pelaku, modus aksi pencopetan yang dilakukannya dengan cara masuk membeli tiket seolah menjadi pengunjung konser.
"Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser," ujarnya.
Adapun barang bukti handphone yang disita dari tangan para pelaku adalah Iphone 10, Iphone XR, Iphone 15 dan Iphone 16 Promax.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Seorang diduga copet ditangkap saat beraksi di Bundaran HI
Baca juga: Polisi terima lima kasus pencurian ponsel saat pesta rakyat
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.