
PERANG terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dikobarkan kepolisian di jajaran Polda Jawa Barat. Yang terbaru, seorang pelajar asal Kecamatan Garut Kota diringkus Polres Garut, sebagai pemakai sekaligus pengedar.
"Kepolisian di jajaran Polda Jawa Barat akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Kami tidak pandang bulu, seorang pelajar yang jadi pengedar juga ditangkap Polres Garut," ungkap Plh Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Irfan Nurmansyah, Minggu (24/8).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garus Ajun Komisaris Usep Sudirman memaparkan penangkapan terhadap tersangka BL, 19, dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 19,72 gram, dan sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam. Barang ini diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar," tambah Usep.
Dari hasil interogasi awal, tersangka BL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih buron.
“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tambah Usep, tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut tengah mendalami asal usul barang bukti serta mengembangkan jaringan peredaran untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegasnya.