Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, lanjutnya, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Namun, karena mempertimbangkan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini.
Baca juga : Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkap Jisman dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik untuk menjaga keekonomian masyarakat.
"Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," katanya.
PLN, sambungnya, berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik.