Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut berdasarkan data Kemnaker sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Pasalnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
“Kemnaker tetap men-support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, " ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (13/9).
RUU PPRT juga sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 sehingga perlu segera disahkan. Ia menilai aturan ini dapat memberikan solusi kepada PRT dengan mempertimbangkan berbagai faktor sosiokultural.
“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk perlindungan hak asasi manusia
Menurutnya, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum ada aturan yang khusus. Oleh karena itu, keberadaan UU PPRT dinilai penting untuk memberikan perlindungan lebih kepada hak PRT sekaligus membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat.
Senada dengan Yassierli, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta menyebut PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.
“Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," ujar Nyoman.