TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan pihak sekolah perlu mengingatkan agar para murid yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu menyerahkan persetujuan orang tua sebelum penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
Menurut Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus, persetujuan orang tua tersebut diperlukan untuk memastikan tidak adanya paksaan dari pihak sekolah agar murid harus mengikuti TKA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi ketika murid memilih untuk mengikuti TKA, ada formulir yang harus diisi kemudian dicetak oleh sekolah dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid sehingga jelas bahwa anak ini memang perlu ikut atau tidak ikut TKA dan bukan dipaksakan oleh sekolah,” kata Handaru dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat di Jakarta, dikutip dari Antara, 30 Juli 2025.
Tidak hanya persetujuan orang tua atau wali, murid yang akan menjadi peserta TKA harus turut mengunggah pas foto terbaru selama enam bulan terakhir.
Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap melaksanakan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA, SMK, dan MA pada bulan November 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan pihaknya menjadi pelaksana pertama yang akan melaksanakan sekaligus menguji coba pelaksanaan TKA di tingkat kelas 12. Adapun mata pelajaran yang diujikan, antara lain matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan.
“Yang kelas 12 itu penyelenggaranya kami di pusat nanti mulai bulan November 2025. Nah, yang kelas 12 itu mata pelajarannya ada matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Maret 2025.
Mu’ti mengatakan TKA secara umum tidak wajib dijalani oleh seluruh murid kelas 12. Karena tidak diwajibkan, maka Mu'ti mengatakan kehadiran TKA tidak menjadi penentu kelulusan bagi murid dari jenjang pendidikan sekolah menengah atas.
Sebaliknya, Abdul Mu’ti mengatakan nilai hasil TKA nantinya akan berpengaruh terhadap kelulusan mereka untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, yaitu perguruan tinggi bagi mereka yang duduk di kelas 12.
“Tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu kelulusan mereka ke jenjang yang ada di atasnya, dari SD, SMP hingga ke SMA yang mau masuk perguruan tinggi. Nilainya itu akan mempengaruhi mereka masuk perguruan tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharuddin mengatakan TKA merupakan alat ukur kemampuan individu murid yang tidak hanya bersifat teknis, namun juga menggeser cara pandang penilaian pendidikan di Indonesia.
"TKA dirancang untuk mencerminkan kemampuan siswa secara objektif, tanpa memandang asal sekolah, wilayah, atau latar belakang lainnya," kata Toni di Samarinda, dikutip dari Antara, 25 Mei 2025.
Toni menegaskan TKA menjadi wujud komitmen BSKAP dalam menyajikan evaluasi yang setara, sesuai dengan esensi kebijakan kementerian bahwa setiap anak berhak berkembang sesuai potensinya.
"TKA ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pergeseran cara pandang terhadap penilaian yang selama ini sering administratif dan juga selektif, menjadi evaluasi yang benar-benar mencerminkan kemampuan siswa," katanya.