Liputan6.com, Jakarta Sepanjang pekan ini, dunia selebritas dan kecantikan Tanah Air digegerkan dengan kehadiran Dokter Detektif alias Doktif dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Doktif hadir sebagai saksi. Viralitas menguat setelah belakangan diketahui, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) mencabut 21 izin edar kosmetik dengan komposisi tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Dari yang 21 itu, 4 di antaranya terafiliasi dengan Doktif.
Jurnalis Kapanlagi.com, Tantri Dwi Rahmawati, Sabtu (9/8/2025) mengabarkan, dalam unggahan di akun Instagram terverifikasi BPOM, foto produk-produk skincare yang terafiliasi dengan Doktif diberi stempel merah besar bertuliskan: izin edar dicabut.
Keempat produk yang dimaksud yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Pencabutan ini didasarkan pada temuan krusial terkait komposisi.
Risiko Yang Dapat Timbul
Lewat pernyataan resmi yang diterima Showbiz Liputan6.com, Sabtu (9/8/2025), Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan dalam produk. Masyarakat patut mengindahkan hal ini.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” Taruna Ikrar menjelaskan.
Ketidaksesuaian Komposisi
Ketidaksesuaian kandungan membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen. “Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan pada kemasan,” katanya.
Langkah BPOM ini membuat publik terperenyak. Pasalnya, Doktif selama ini dikenal sebagai salah satu selebgram yang aktif menyuarakan dan mengedukasi masyarakat soal kandungan produk-produk skincare. Doktif sendiri bukan tak mendengar kabar ini.
Saya Tak Pernah Jualan Keranjang Produk Berbahaya
“Enggak apa-apa, saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya. Itu membuktikan BPOM tidak pilih-pilih kasih,” tutur Doktif seperti diberitakan Liputan6.com, 8 Agustus 2025. Pencabutan izin edar ini merujuk Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara itu, BPOM menegaskan, tindakan pencabutan izin edar ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun. Tak hanya itu, BPOM meminta para produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen.