Dalil Keberatan atas Putusan Vonis Pidana Korupsi Importasi Gula dan Peluang Bebasnya Tom Lembong

2 weeks ago 18
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Dalil Keberatan atas Putusan Vonis Pidana Korupsi Importasi Gula dan Peluang Bebasnya Tom Lembong (MI/Seno)

'KEADILAN mati di palu hakim', semoga idiom tersebut tidak menimpa Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025 yang menvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas tipikor importasi gula dinilai publik penuh kontradiksi.

Hakim pada putusannya tidak dapat memperoleh bukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari terdakwa, malahan menegaskan terpidana sama sekali tidak menikmati hasil korupsi atas kerugian keuangan negara dimaksud. Hakim menganulir sebagian besar Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 dari sebesar Rp578,11 miliar menjadi Rp 194,72 miliar.

Pertimbangan hakim menggugurkan hasil audit tersebut, yang terbukti mengandung kesalahan dan kekeliruan penghitungan karena salah hitung dan penggunaan asumsi serta taksiran. Putusan tersebut dengan sendirinya menghilangkan sifat melawan hukum dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait dengan importasi gula.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahwa tidak terpenuhinya unsur merugikan keuangan negara menjadi dasar hilangnya delik pidana korupsi seharusnya cukup menjadi dasar hakim menjatuh putusan bebas (vrijspraak).

Namun, sayangnya hakim masih menisbatkan Tom Lembong sebagai koruptor atas dasar kerugian keuangan Negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN sebesar Rp194,72 miliar dari pembelian gula kristal putih (GKP). Putusan hakim itu dinilai kontroversi karena fakta hukum tersebut tidak memiliki kausalitas dengan perbuatan Tom Lembong.

Tuntutan jaksa mencakup dua pokok perkara, yakni peristiwa pidana atas perbuatan pemberian persetujuan impor dan peristiwa pidana dari kerugian pembelian GKP oleh PT PPI selaku BUMN. Pada putusannya, hakim telah menggugurkan tuntutan jaksa untuk menghukum Tom Lembong atas perbuatan importasi gula, tetapi tetap menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan PT PPI sebagai BUMN.

HILANGNYA DELIK PIDANA IMPORTASI GULA

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan hasil audit PKKN BPKP atas korupsi importasi gula tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim berpendapat kerugian negara tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara. Majelis hakim berpendapat kerugian keuangan negara berupa kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut tidak nyata dan pasti, tidak benar-benar terjadi, dan tidak dapat dihitung secara jelas dan terukur.

Konsekuensi dari putusan itu, persidangan terhadap sembilan orang tersangka importir yang tengah berlangsung tidak perlu lagi membuktikan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan importasi gula karena telah dinyatakan hakim tidak terbukti merugikan keuangan negara. Para importir sebagai terdakwa berpeluang bebas murni kalau dapat membuktikan hanya menjalankan praktik bisnis yang wajar dan tidak merugikan PT PPI.

Untuk dakwaan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, apabila hakim dan jaksa menyatakan tidak ada keuntungan secara materiel dan moril yang diterima Tom Lembong, kesalahan hasil audit PKKN seluruh atau sebagian cukup menjadi dasar hakim menganulir seluruh kerugian keuangan negara dimaksud. Pasalnya, persidangan tipikor untuk dakwaan tersebut bukan bertujuan menguji hasil audit PKKN yang benar, melainkan membuktikan apakah hasil PKKN tersebut benar terjadi, nyata, dan pasti senilai yang dihitung.

Kesalahan hasil audit PKKN BPKP dapat menjadi pertimbangan hakim menolak seluruh hasil penghitungannya sehingga Tom Lembong beserta 10 orang terdakwa lain langsung menghirup udara bebas. Ironisnya, hakim masih menerima tuntutan jaksa yang mendalilkan kerugian pembelian GKP oleh PT PPI dari 9 produsen sebesar Rp194, 72 miliar untuk menjerat Tom Lembong karena dinilai turut serta melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 55 KUHP.

Pertimbangan tersebut menjadi anomali dalam penegakan hukum karena dari empat penugasan importasi gula kristal mentah (GKM) yang diberikan oleh Tom Lembong kenapa hanya penugasan kepada PT PPI yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Sementara itu, penugasan kepada Inkoppol Polri, Inkopkar TNI-AD dan SKKP TNI-Polri tidak memenuhi delik pidana korupsi karena kerugian keuangan negara tidak terbukti. Tabel 1 menyajikan penugasan yang diberikan Tom Lembong empat konsorsium masing-masing dengan mitra usahanya.

Putusan hakim menghilangkan sifat perbuatan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula karena tidak terbukti kerugian keuangan negaranya, tetapi dalam waktu yang sama importir gula yang melakukan transaksi penjualan GKP kepada PT PPI dijerat pidana korupsi. Anehnya, Tom Lembong terseret dijadikan terpidana karena dinilai hakim turut serta merugikan PT PPI.

MENGGUGAT PERTIMBANGAN HAKIM ADANYA KERUGIAN PT PPI

Pertimbangan hakim menerima tuntutan jaksa, yang mendakwa Tom Lembong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena kerugian yang dialami PT PPI memiliki kesalahan yang mendasar. Kekeliruan tersebut menyebabkan putusan hakim dapat dilakukan banding untuk membuktikan kebijakan pemberian impor sebagai tanggung jawab Kemendag berbeda dengan pembelian GKP sebagai penyebab kerugian PT PPI.

Memori banding penasihat hukum dapat diajukan karena keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor mencakup dua keberatan, yakni kerugian PT PPI tidak memiliki kausalitas dengan terpidana dan kerugian tidak kriteria nyata dan pasti. Apabila hakim pengadilan tinggi dapat menerima salah satu keberatan tersebut, dapat membebaskan pidananya.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut ternyata mengandung kontradiksi. Pertama, tindakan tersebut di luar tugas, wewenang, dan tanggung jawab Tom Lembong dan tidak memiliki kausalitas dengan kebijakan dan tindakan yang dilakukannya.

Tugas menteri hanya terkait dengan kebijakan impor gula, sedangkan urusan tansaksi pembelian PT PPI kepada produsen GKP merupakan aksi korporasi dan tidak menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Tom Lembong juga tidak dapat dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP karena seseorang masuk kategori bersama-sama apabila ada kualitas kontribusi yang cukup signifikan atau substansial dalam perbuatan pidana dan adanya kerja sama dengan kesadaran yang erat.

Kedua, Tom Lembong memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara atributif diatur pada Perpres Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan yang tidak secara langsung menjalankannya, tetapi membagi habis tugas dan wewenang tersebut kepada para pejabat eselon I sebagai unsur pimpinan.

Dengan demikian, menteri tidak dapat dituntut bertanggung jawab secara personal karena pelaksanaan tugas dilakukan dalam struktur birokrasi, yang menggariskan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Hakim melakukan kekeliruan apabila seorang menteri atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam struktur birokrasinya divonis sebagai pelaku tunggal kejahatan tanpa dapat dibuktikan adanya niat jahat dan perbuatan jahat serta keuntungan materiel dan moril dari korupsi yang didakwakan kepadanya.

Ketiga, pengujian terhadap hasil audit PKKN BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara karena kerugian PT PPI secara metodologi dan konsepsi menunjukkan kesalahan yang mendasar. PT KTM yang mendapat izin impor dari kerja sama dengan PT PPI dengan realisasi sebanyak 111 ribu ton dan menjual kepada PT PPI berupa GKP hanya untuk 12.095 ton ternyata untuk sebanyak 98.905 ton tidak merugikan keuangan megara.

Kalau saja PT KTM tidak menjual GKP kepada PT PPI, PT KTM sama sekali terbebas dari delik pidana. Konstruksi hukum seperti ini selain menunjuk ketidakkonsisten juga kebingungan hakim menentukan suatu perbuatan pidana untuk kasus yang sama.

Hakim menerima tuntutan jaksa yang menyatakan adanya kerugian PT PPI, padahal praktik yang dilakukan oleh PT PPI sama dengan yang dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol. Logika hukumnya Tom Lembong dapat terbebas dari terjerat hukum kalau saja tidak memberikan persetujuan impor kepada konsorsium PT PPI dan semua persetujuan impor hanya diberikan kepada Inkopkar dan Inkoppol sungguh sudah di luar nalar.

Keputusan pembelian GKP oleh PT PPI bukan merupakan keputusan Tom Lembong, melainkan menjadi wewenang dan...

Read Entire Article