Jakarta (ANTARA) - Pemilik toko kue dan roti "Bake&Grind" berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE karena diduga melakukan penipuan terkait kandungan yang ada di dalam kue atau roti yang dijual toko tersebut.
"Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar bulan Agustus-September 2025, korban membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan, pelapor membeli kue dan roti di toko tersebut karena menjanjikan produknya tidak mengandung protein gluten (gluten free), tidak mengandung susu hewani dan produk turunannya seperti keju, yogurt dan mentega (dairy free), vegan dan dari tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian dan gandum utuh (plant based).
"Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis," kata Ade Ary.
Baca juga: Wanita berpakaian modis curi kue dalam toko di Kalideres Jakbar
Baca juga: Anak pemilik toko roti yang lakukan penganiayaan divonis 10 bulan
Ia juga menambahkan akibat mengonsumsi kue dan roti tersebut anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah. Bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan.
"Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran," kata Ade Ary.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) dan atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya beredar akun instagram @feliz88eliz yang mengunggah foto atau tampilan anak korban diduga mengalami eksim akut setelah mengonsumsi roti atau kue dari toko Bake&Grind.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.