Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, DPR akan mempertimbangkan pembentukan lembaga itu dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN (RUU ASN).
"Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah," kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dihapus, maka fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, Rifqi berujar bahwa DPR dan pemerintah wajib membentuk satu lembaga otonom baru. "Yang bertugas untuk memastikan bagaimana seluruh proses dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” tutur dia.
Menurut Rifqi, saat ini Komisi II bersama Badan Keahlian DPR tengah mengkaji dua hal dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, tidak ada kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia berujar bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK. Terlebih untuk mencegah mobilisasi ASN demi kepentingan politik menjelang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah “Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama," tutur dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara setelah gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Paslal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, perintah pembentukan lembaga pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas merit sistem, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. "Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dulunya, lembaga independen pengawas ASN bernama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, namun telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Saat itu, pembubaran KASN dilandasi atas dalil kurang efektifnya lembaga tersebut berfungsi, sehingga fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu persoalan kepegawaian, dalam masalah ini, yakni pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Sehingga, MK menilai, diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.