
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Fariz Roestam Munaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," sambungnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Fariz RM dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba
Jaksa meyakini Fariz RM telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan Faris adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," ucap jaksa.

Ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018.
Fariz RM ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Fariz didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.