
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama KPH Minas Tahura pada 5 Agustus 2025 berhasil menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, serta mengamankan 1 orang pelaku berinisial PM (51 th) dan barang bukti berupa bibit pohon sawit, 1 cangkul, 1 dodos, kawat pencing, 1 unit sepeda motor.
“Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit pada areal 71 hektare bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto, Minggu (10/8).
Ia menjelaskan, di lokasi TKP tertangkap tangan 1 pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kebakaran hutan seluas 26 hektare atas nama PM, 51, warga Jl. Arengka II, RT.003 RW.005 Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Seksi Wilayah 2 Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan, menjerat tersangka PM, 51, sebagai Pemilik Lahan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Angka 5 bagian Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 bagian Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 angka 17 bagian Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40 B Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 33 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama tahun 10 tahun dan denda banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(H-1)