Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengutuk keras penyerbuan dan provokasi terbaru terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur oleh sejumlah menteri Zionis Israel bersama kelompok pemukim ilegal Israel di bawah perlindungan polisi akhir pekan lalu.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono, serbuan tersebut memperkeruh kondisi keamanan serta memperparah ketegangan antara masyarakat Palestina dan pemukim Israel di Yerusalem.
“Kami melihatnya sebagai pelanggaran status quo yang membuat situasi semakin rumit,” kata Sugiono setelah pertemuan bilateral dengan Menlu Belarus Maxim Ryzhenkov di Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan semua pihak hendaknya menghormati kesepakatan dan tradisi yang berlaku di Masjid Al-Aqsa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan ketegangan lebih parah, seperti dengan menyerbu wilayah suci bagi kaum Muslim tersebut.
Sejumlah media melaporkan bahwa pejabat dan pemukim sayap kanan Israel yang dipimpin oleh pemimpin otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir merangsek masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Minggu (4/8) untuk beribadah di sana.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah lama berlaku selama beberapa dekade ini yang memungkinkan orang Yahudi untuk berkunjung ke situs tersebut, tetapi tidak untuk beribadah di sana.
Ben-Gvir, sekutu Zionis dan ultranasionalis pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu, mengunggah video di media sosial yang memperlihatkan dirinya berdiri di situs suci umat Islam tersebut dengan dikelilingi oleh para pemukim Yahudi dan polisi Israel.
Pejabat Zionis itu diketahui sudah memerintahkan polisi untuk mengizinkan pemukim ilegal menyanyi dan menari di dalam kompleks masjid sejak beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Anadolu melaporkan bahwa otoritas wakaf pengelola kompleks Al-Aqsa mencatat adanya lonjakan pelanggaran sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir 2022.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 1.000 warga Palestina telah tewas dan 7.000 lainnya luka-luka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam putusan bersejarah pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Baca juga: Pakistan kecam keras penyerbuan Al-Aqsa oleh pejabat Israel
Baca juga: Palestina dan tanggung jawab sejarah: hijrah menuju persatuan
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.