Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sebuah rumah mewah milik pengusaha minyak yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohamad Riza Chalid (MRC). Rumah itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Anang menyebut, rumah mewah itu terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah mewah seluas 557 meter persegi itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
"Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC," tutur Anang.
Belum diketahui berapa perkiraan nilai aset yang dilakukan penyitaan tersebut. Berdasarkan foto yang diterima, rumah itu tampak didominasi dengan cat berwarna putih yang dipadukan dengan sejumlah ornamen berwarna cokelat.
Rumah itu tampak terdiri dari beberapa lantai dan terlihat cukup asri dengan banyak tanaman hijau di sekitarnya.
"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah," imbuh Anang.
Belum ada tanggapan dari pihak Riza Chalid mengenai penyitaan tersebut.
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.