Kejari Sikka-NTT tetapkan delapan tersangka pada kasus kredit fiktif.
REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di Nusa Tenggara Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Penetapan ini diikuti dengan penahanan 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, melalui Kepala Seksi Intel, Okky Prastyo Ajie, menyatakan bahwa para tersangka berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YM saat ini ditahan dalam kasus lain, sementara tiga lainnya, yaitu ADES, DDH, dan SM, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan manipulasi dokumen dan penggunaan pihak ketiga atau calo untuk pencairan kredit yang tidak sah. Para pelaku memanipulasi data nasabah agar memenuhi persyaratan kredit, meski sebenarnya tidak layak. Selain itu, dana kredit yang disetujui diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat dari tindakan ini dilaporkan oleh tiga unit bank, yaitu Unit Nita dengan kerugian Rp1,1 miliar, Unit Kewapante Rp1,3 miliar, dan Unit Paga Rp1,1 miliar. Kasus ini terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.
Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, menjadikan kasus ini salah satu perhatian utama di NTT.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara