
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberi sinyal RS dan klinik dari luar negeri boleh buka cabang di Indonesia.
"Regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan yang ada saat ini sudah memungkinkan untuk RS milik Penanaman Modal Asing (PMA) beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman saat dihubungi, Selasa (15/7).
Aji mencontohkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Sanur, Bali, menjadi contoh adanya kerja sama dengan pihak luar negeri di bidang kesehatan.
"Dengan adanya KEK Sanur, saat ini RS asing sangat terbuka untuk beroperasi di Indonesia. Jika yang dimaksud partisipasi asing di sektor kesehatan, RS BIH (Bali International Hospital) menjadi contoh yang mempekerjakan dokter asing," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada pertemuan dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia, Prabowo memberi sinyal RS dan klinik dari luar negeri boleh buka cabang di Indonesia. (H-4)