Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Lampung mengingatkan Direktur Utama PT Wahana Raharja sebagai penanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Buruh PT Wahana Raharja, Ahmad Khudlori, d mengatakan, hingga kini PT Wahana Raharja belum menjalankan kewajiban membayar tunggakan gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh, meskipun putusan pengadilan sudah inkracht sejak enam bulan lalu.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan apabila PT Wahana Raharja tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, kewajiban tersebut telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tanggal 18 Desember 2024 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam putusannya, pengadilan meminta PT Wahana Raharja untuk membayar total Rp326.087.940 kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja.
Ahmad juga menilai, sikap perusahaan yang menunda pelaksanaan putusan tersebut sama saja dengan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Selain itu, tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap buruh di bawah naungan badan usaha milik daerah.
Sebagai entitas publik, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan menunda kewajiban hukumnya.
Selanjutnya, Ahmad menegaskan, jika Direktur Utama PT Wahana Raharja terus membandel, maka ancaman pidana bisa diterapkan sesuai Pasal 90 ayat (1) jo.
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah bentuk pelanggaran terhadap asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa semua warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.
Oleh karena itu, Ahmad mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali BUMD PT Wahana Raharja untuk memerintahkan direksi melaksanakan putusan serta mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
“Pembiaran atas tindakan melawan hukum oleh BUMD adalah pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” jelasnya. (Taufik/Put)