Jakarta (ANTARA) - Sejumlah musisi Indonesia mengambil langkah berbeda di tengah polemik royalti musik. Mereka membebaskan lagu-lagu ciptaan dari kewajiban royalti, meski hal itu berarti melepas salah satu sumber pendapatan mereka.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan bagi pelaku usaha kecil, terutama kafe dan restoran. Dengan kebijakan tersebut, mereka bisa memutar musik tanpa terbebani biaya tambahan. Berikut daftar penyanyinya.
Daftar musisi yang membebaskan royalti
1. Ahmad Dhani (Dewa 19)
Mengizinkan lagu-lagu Dewa 19, terutama versi bersama Virzha dan Ello, diputar di kafe atau restoran tanpa membayar royalti. Pelaku usaha cukup mengirim pesan langsung untuk mendapatkan izin.
2. Rhoma Irama
Memperbolehkan penyanyi membawakan seluruh lagunya tanpa biaya royalti, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube miliknya.
3. Charly Van Houten (Setia Band)
Selain membebaskan royalti, ia memberikan hadiah berupa uang tunai atau merchandise bagi yang memutar lagunya di tempat umum.
Baca juga: LMKN: Pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti
4. Thomas Ramdhan (Bassis GIGI)
Memberi izin gratis kepada musisi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta per acara, dengan catatan tidak digunakan untuk keperluan komersial seperti iklan.
5. Sam Sianata
Menggratiskan tiga lagu ciptaannya untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan kuliner, terutama di Bali dan Manado.
6. Juicy ‘Luicy’ (Uan Kaisar)
Menyatakan karyanya bebas diputar di ruang publik dan menyarankan alternatif musik bebas royalti untuk pelaku usaha.
Meski sejumlah musisi memberi izin, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban royalti tetap berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini khususnya diterapkan jika lagu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial, sehingga penggunaan musik tetap harus melalui prosedur resmi.
Langkah LMKN ini hadir di tengah perdebatan panjang mengenai mekanisme royalti di Indonesia. Sejumlah musisi, seperti Ariel (Noah), Armand Maulana (GIGI), Dewi Gita, dan Nadin Amizah, bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan tersebut agar lebih adil dan transparan.
Baca juga: Pakar hukum: Aturan royalti perlu diperjelas dengan regulasi tegas
Baca juga: PHRI Banyumas minta penarikan royalti lagu tidak terburu-buru
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.