Jakarta (ANTARA) - Kalangan pelaku pasar aset kripto dalam negeri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan hadirnya PMK 50 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini," katanya.
Peraturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah.
Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar nol persen, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Menurut dia, penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN.
"Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.
Penetapan PPN nol persen, tambahnya, merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya, sehingga dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.
"PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal," katanya
Ia menilai langkah strategis pemerintah tersebut akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan sehingga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Oscar mengatakan kebijakan itu dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.
Dikatakannya, perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan.
"Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.