PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan tiga program bantuan untuk guru menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (HUT RI ke-80). Namun, tak semua guru bisa serta-merta menikmati "kado Agustus" ini. Ada syarat dan data yang harus dipenuhi.
“Untuk insentif guru non-ASN, kriterianya harus lulusan S1 atau D4, belum tersertifikasi, dan memenuhi hitungan jumlah jam mengajar tertentu,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti saat ditemui usai acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insentif tersebut, kata Suharti, akan diberikan kepada 341.248 guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terverifikasi dengan data Dukcapil. Nominal yang diberikan sebesar Rp 2,1 juta, dibayarkan sekaligus untuk tujuh bulan atau Rp 300 ribu per bulan.
Selain itu, terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 253.407 guru non-ASN, terutama dari lembaga PAUD non-formal. Nilainya sebesar Rp 600 ribu, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan.
“Ada juga bantuan afirmasi untuk 12.500 guru agar bisa menempuh pendidikan S1 atau D4 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL),” ujar Suharti. Program RPL itu memungkinkan guru menyelesaikan pendidikan tinggi hanya dalam dua semester, sebab 70 persen dari total 144 SKS bisa diakui dari pengalaman kerja mereka. Kuliahnya pun dilaksanakan secara daring agar guru tak perlu meninggalkan tugas mengajar.
Namun, pemerintah mengingatkan semua penerima bantuan wajib tercatat dalam sistem Dapodik dan datanya harus padan dengan Dukcapil. Bagi guru yang belum masuk Dapodik, Suharti meminta segera memperbarui data melalui sekolah dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Suharti berharap, bantuan-bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan kualifikasi dan kompetensi para guru, terutama yang selama ini belum terjangkau skema formal seperti sertifikasi.