Poin-poin yang Disepakati DPR-Pemerintah dalam Revisi KUHAP: Ada yang Dihapus dan Ditambah 

4 weeks ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Ada yang Dihapus dan Ditambah  Ilustrasi: Ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta(MI/Susanto)

DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pembahasan yang berlangsung sejak Rabu (9/7) ini melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), sebagai perwakilan dari unsur pemerintah.

Dalam revisi KUHAP ini, DIM tersebut berisi 1.676 poin usul untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah mengajukan:

  • 1.091 usul tetap
  • 295 usul redaksional
  • 68 usul diubah
  • 91 usul dihapus
  • 131 usulan substansi baru

Ada yang Dihapus dan Ditambah

Poin-Poin yang Dihapus diantaranya: Larangan Publikasi Sidang hingga Vonis MA

Beberapa usulan yang disepakati untuk dihapus di antaranya adalah:

  • Larangan siaran langsung persidangan
  • Larangan mengumumkan status tersangka ke publik
  • Ketentuan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

Ketentuan soal larangan MA menjatuhkan vonis lebih berat sebelumnya tertuang dalam Pasal 293 Ayat 3 RKUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”

Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal ini dihapus berdasarkan kesepatan pemerintah dan DPR. 

"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ucap Habiburokhman.

Baca juga : Ketentuan yang Larang MA Beri Vonis Lebih Berat Dihapus

Poin-poin Tambahan

Selain penghapusan, sejumlah penambahan substansi juga disepakati dalam revisi KUHAP, antara lain:

  • Pemberlakuan prinsip keadilan restoratif dalam kasus penghinaan presiden atau wakil presiden, agar tidak perlu dibawa ke pengadilan.
  • Penegasan impunitas bagi advokat, yakni tidak dapat dituntut secara hukum atas tindakan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Baca juga : 1.676 DIM revisi KUHAP Diselesaikan dalam Dua Hari

Syarat Penahanan Diperketat dalam RKUHAP

Salah satu yang disorot dalam revisi KUHAP adalah memperketat syarat penahanan, agar penegak hukum tidak bisa dengan mudah menahan seseorang.  Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. 

Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali. 

"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu kita sepakat untuk di-drop," ujar dia.

Pada KUHAP baru penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. 

Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman. (Metrotvnews/P-4)

Read Entire Article