TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, masih sesuai dengan tugas tentara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kristomei mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Juru bicara TNI ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kristomei melalui keterangan di aplikasi perpesanan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Kristomei, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Kristomei juga mengklaim TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Kediaman pribadi milik Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan Tempo, ada 5-10 personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Febrie. Para prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap bermotif loreng-loreng. Mereka juga memakai baret yang menandakan asal satuan mereka, yaitu baret hijau dan baret ungu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pengawalan ketat oleh prajurit TNI ini berkaitan dengan rencana penggeledahan yang terjadi di rumah Febrie pada Kamis, tapi gagal.
Sebab, banyak personel TNI yang berjaga di sana. Selain kediaman Febrie, kabarnya polisi berencana menyambangi kafenya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe itu dikelola oleh FYH. F sempat diringkus polisi dari apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam kasus penculikan dan perintangan. Namun TNI menjemput F dari markas polisi.
Tempo telah meminta konfirmasi ihwal upaya penggeledahan dan penangkapan ini kepada Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. "Saya belum tahu (ada penggeledahan)," katanya.
Dalam catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024. Dua sumber Tempo yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie tiba di restoran untuk makan malam di di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.
Vedro Imanuel Girsa berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Nasdem soal Pengibaran Bendera One Piece: Ekspresi Politik, tapi Salah Alamat