
ANGGOTA Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang. Peristiwa ini menewaskan satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, dan melukai dua lainnya yang berinisial A dan S.
Sidang lanjutan kasus penembakan ini digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7). Proses hukum terhadap Aipda Robig menarik perhatian luas karena kasus ini sempat diwarnai berbagai upaya untuk menutup-nutupi fakta kejadian sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Kronologi Penembakan
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, penembakan terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Saat itu, Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga sedang berkejaran. Salah satu kendaraan dari rombongan tersebut terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor Aipda Robig.
Merasa terancam, terdakwa mengambil senjata api miliknya dan memerintahkan kelompok pengendara untuk berhenti. Ia lalu melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan langsung ke arah pengendara.
Korban Jiwa dan Luka
Tembakan yang dilepaskan mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy di bagian pangkal paha, yang kemudian menyebabkan kematiannya. Dua korban lainnya, A dan S, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri.
Tuntutan Jaksa dan Pelanggaran Hukum
Jaksa menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan perannya sebagai anggota kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” tegas Jaksa Sateno dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya dalam sidang berikutnya. (AS/E-4)