Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Rupanya, selama mendekam di dalam lapas, Setnov telah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 28 bulan dan 15 hari penjara.
“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ucap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8) kemarin. Setnov dibebaskan dengan alasan berbuat baik dan telah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Ia juga disebut telah melunasi denda dan uang pengganti Rp 49 miliar.
Ia awalnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 lalu. Setnov juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setnov dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Ia pun harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayar Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Dalam putusan MA, hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.