Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah terakhir kali memanggil saksi pada 25 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Senin ini (11/8), lembaga antirasuah itu memanggil seorang saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AYN sebagai karyawan swasta,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK memanggil tersangka kasus tersebut sebagai saksi pada 25 Juni 2025, yakni Aris Rustandi.
Diketahui, KPK pada 21 Mei 2019, mengumumkan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012—2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Untuk konstruksi perkaranya, mulanya Menteri KKP pada bulan Oktober 2012, Sharif Cicip Sutarjo menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender pembangunan kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423,00 atau saat itu setara 58.307.789 dolar Amerika Serikat.
Beberapa tahap kemudian, Aris Rustandi membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 dolar AS atau setara Rp744.089.959.059,00. Padahal, diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055,00.
Adapun pembangunan empat kapal SKIPI yang kemudian diberi nama ORCA 01 sampai dengan 04 telah selesai 100 persen pada bulan April 2016.
Namun, empat kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan. Misalnya, kecepatannya yang tidak mencapai syarat ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 sentimeter, penambahan volume pelat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.
Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.