Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Karena itu, selain mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT, Kemnaker juga menyiapkan skema pelatihan vokasi dan sertifikasi khusus untuk meningkatkan kompetensi para PRT.
Yassierli menyebut jumlah PRT di Indonesia saat ini mencapai 4,2 juta orang. Angka itu, menurutnya, menjadi tantangan besar yang perlu dikelola dengan baik melalui kerangka hukum maupun peningkatan kapasitas pekerja.
"Bagi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rumah tangga ini menjadi sesuatu hal yang penting. Karena kita berbicara yang pertama itu adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan setiap orang berhak untuk bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," ujar Yassierli dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (10/9/2025).
"Sehingga ini juga menjadi concern dari Pak Presiden sebenarnya. Kemudian Rancangan Undang-Undang yang kemudian ini sudah menjadi prolegnas, terkait tentang pelatihan vokasi ya. Pelatihan vokasi dan bagaimana kami dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan modalitas yang kita miliki, kita siap untuk memang memberikan porsi khusus untuk para pekerja rumah tangga dalam pelatihan vokasi mereka," katanya.
Dia mengatakan, saat ini Kemnaker memiliki hampir 7.000 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia yang sebagian besar dikenal sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas. Selain itu, tersedia sekitar 300 balai pelatihan, terdiri dari 34 Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) dan sekitar 260-270 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD).
"Di balai inilah sebenarnya pelatihan-pelatihan vokasi itu bisa dilaksanakan. Dan kami membangun ekosistem pelatihan vokasi itu mulai dari mengembangkan skema sertifikasinya," jelasnya.
Ia menegaskan, sudah ada skema dan modul standar pelatihan yang relevan untuk membekali para PRT dengan skill dan kompetensinya.
"Skema yang sudah ada itu termasuk bagian kejuruan pelayanan sosial dan masyarakat, termasuk bidang kompetensi tata laksana rumah tangga, dan pengasuh kesehatan rumah tangga. Itu bidangnya itu adalah, yang pertama pengemudi mobil keluarga, housekeeper, family cook, caretaker, babysitter, gardener, dan pet care," terang dia.
Pelatihan tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan melalui jaringan LPK dan BLK yang dibina pemerintah pusat maupun daerah. Modul yang ada tidak hanya terkait keterampilan vokasi, tetapi juga pemahaman hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
"Sehingga nanti kami dari Kementerian Ketenagakerjaan siap juga untuk kemudian mengembangkan, menjadikan dia menjadi sebuah modul dasar untuk pelatihan," ucapnya.
Yassierli menekankan, penting bagi PRT memahami hak-hak dasar dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam RUU Perlindungan PRT.
"Dia berhak mendapatkan, kalau dari draftnya kan sudah clear ya, hak-hak apa yang dia dapatkan sebagai PRT dan kewajiban apa yang penuhi. Sehingga hubungan industrial itu dimulai dari situ. Memahami itu dengan baik sehingga kita juga bisa memberikan solusi ketika terjadi ada konflik dan seterusnya, tahapannya seperti apa," jelasnya.
Ia memastikan, pihaknya siap mendukung penuh pembahasan RUU Perlindungan PRT agar segera disahkan.
"Kami sekali lagi mengapresiasi, semoga rancangan Undang-Undang ini bisa segera kita selesaikan. Kami dari Kementerian siap untuk men-support, bagaimana negara.. tentu dengan dukungan dari anggota legislatif, apalagi dari Baleg DPR RI, bisa hadir memberikan kepastian hukum kepada mereka, memberikan jaminan sosial kepada mereka, dan seterusnya," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Ungkap Sistem Kerja Outsourcing Banyak Masalah, Ini Temuannya