
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur perubahan jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. Perubahan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, dengan waktu masuk sekolah ditetapkan pukul 06.30 WIB setiap hari.
Detail Jadwal Masuk dan Durasi Belajar Tiap Jenjang
Berikut adalah rincian jam masuk dan durasi belajar berdasarkan jenjang pendidikan:
1. PAUD, RA, dan TKLB
- Senin-Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit.
- Jumat: Masuk pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit.
2. SD, MI, dan SDLB
Kelas I–II:
- Senin-Kamis: 7 jam pelajaran (JP). 1 JP = 35 menit),
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).
Kelas III - VI:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
1 JP: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
3. SMP, MTs
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 40 menit.
4. SMPLB
Kelas VII:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
Kelas VIII dan IX:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 35 menit.
5. SMA, MA, SMLB Kelas X
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
6. SMA, MA Kelas XI-XII
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 - 11 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 45 menit.
7. SMLB Kelas XI-XII
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 40 menit.
8. SMK, MAK
Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
Kelas XII Program 3 Tahun:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.
Kelas XIII Program 4 Tahun:
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
1 JP = 45 menit.
Pengaturan Kegiatan di Luar Jam Sekolah
Surat edaran ini juga mendorong satuan pendidikan untuk:
- Mengarahkan siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orangtua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat.
- Mengoptimalkan waktu malam (pukul 18.00–21.00 WIB) untuk kegiatan keagamaan dan belajar di rumah.
- Memanfaatkan akhir pekan (Sabtu–Minggu) untuk pendidikan berbasis keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler dengan sepengetahuan orangtua.
(P-4)
Berita Lainnya
-
Wamendikdasmen Pilih Istikharah sebelum Tanggapi Jam Malam dan Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar
03/6/2025 16:33
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memilih untuk tidak buru-buru menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam malam pelajar dan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
-
Dukung Usulan Dedi Mulyadi Soal Jam Malam Pelajar, P2G Tolak Sekolah Masuk Jam 6 Pagi
03/6/2025 13:30
KOORDINATOR Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengomentari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal jam malam dan masuk sekolah jam 6 pagi.