
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tidak mampu untuk membiayai seluruh pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa diandalkan untuk membiayai seluruh pembangunan dan mendorong pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Seperti diketahui Perda tentang CSR telah disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (29/8) lalu. “Adanya perda ini menjadi tonggak penting dimana pembangunan dilakukan bersama Pemkab Cirebon dengan menggandeng perusahaan,” tutur Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Rabu (3/9). Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon akan turut serta dalam pembiayaan pembangunan khususnya pada sektor infrastruktur publik yang sering terbengkalai.
Dijelaskan Imron, PAD yang dimiliki Pemkab Cirebon sangat terbatas. Padahal kebutuhan untuk melakukan pembangunan akan terus meningkat. Melalui Perda CSR ini Imron berharap setiap perusahaan bisa lebih terarah membantu pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Keberadaan perda, lanjut Imron, memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan peraturan bupati (perbup) yang selama ini menjadi dasar pengelolaan CSR. Jika melalui perbup sumbangan sosial perusahaan hanya bersifat sukarela dan sulit dipaksa namun melalui perda CSR ini akan memberikan kewenangan lebih tegas kepada Pemkab Cirebon untuk mengatur sekaligus menjatuhkan sanksi jika ada perusahaan yang abai. “Kalau perbup sifatnya hanya administratif, tidak ada konsekuensi hukum. Kalau perda, kedudukannya lebih tinggi. Jadi ketika perusahaan tidak mengikuti ketentuan CSR, ada tindak lanjut dan sanksi. Ini langkah maju agar kepedulian perusahaan tidak hanya jargon,” jelas Imron.
Alasan lainnya disahkan Perda CSR dikarenakan banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara sporadis, bahkan sekadar pencitraan. “Mereka memberikan bantuan tanpa menyentuh akar persoalan pembangunan,” jelas Imron. Dengan adanya Perda CSR, Imron menargetkan pemanfaatan CSR menjadi lebih terarah. “CSR ini akan dipandu pemerintah daerah. Kami hanya mengusulkan kebutuhan, misalnya perbaikan jalan sekian kilometer, atau bantuan sosial untuk warga di titik tertentu. Perusahaan yang melaksanakan. Dengan begitu, program CSR tidak lagi seremonial, tapi betul-betul bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Imron.
Keberadaan Perda CSR ini diharapkan Imron juga sebagai bentuk antisipasi menghindari praktik penyelewengan.”Uang dari perusahaan tidak lagi mengalir ke pemerintah tapi langsung digunakan untuk kegiatan. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas,” tutur Imron.
Ke depan, lanjut Imron, Pemkab Cirebon akan membentuk forum komunikasi bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Forum ini bertugas memetakan kebutuhan prioritas, menyeleksi program CSR, sekaligus melakukan evaluasi. “Kami ingin CSR bukan hanya jadi solusi sementara, tapi juga bagian dari strategi pembangunan jangka panjang,” jelas Imron. (H-1)