
PROGRAM pengurangan atau diskon 100% tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cukup antusias disambut masyarakat wajib pajak perorangan. Kurun dua pekan dilaksanakannya program tersebut, tercatat terjadi transaksi pembayaran sebanyak 66 ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Seperti diketahui, kebijakan yang dituangkan pada Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 ini dilaksanakan pada 17-31 Agustus 2025. Pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan antusiasme wajib pajak perorangan saat diberlakukannya kebijakan itu relatif cukup meningkat dari biasanya. Hanya, lanjut Samudra, program kebijakan tersebut dibatasi waktu.
"Kalau melihat antusiasme masyarakat wajib pajak saat ada program ini memang cukup tinggi. Kami mencatat ada transaksi sebanyak 66 ribu SPPT selama dua pekan dilaksanakannya program ini," kata Samudra, Rabu (3/9).
Tahun ini, sektor PBB di Kabupaten Cianjur ditargetkan sebesar Rp60 miliar lebih. Hingga triwulan III, secara akumulasi capaiannya sudah berada pada angka 73,82%.
Secara year on year (yoy) atau periode yang sama dengan tahun lalu, capaian penerimaan PBB tahun ini meningkat cukup signifikan. Meskipun pada triwulan III ini penerimaan ditargetkan bisa mencapai 85%, Bapenda Kabupaten Cianjur optimistis bisa merealisasikannya. "Kami optimistis bisa tercapai dengan maksimal," tegas Samudra.
Diterapkannya kebijakan pengurangan 100% tunggakan PBB, juga untuk meringankan beban masyarakat. Terutama di tengah kondisi perekonomian yang cukup berat.
"Dengan program ini juga mendorong masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Program ini cukup efektif karena ternyata masyarakat kalau ada momen-momen seperti ini kesadarannya jadi meningkat," imbuhnya.
Pada 2024, PBB di Kabupaten Cianjur naik sebesar 6% dibanding 2023. Sementara tahun ini penaikannya sebesar 2% dibanding 2024.
Penaikan tersebut disebabkan karena pemutakhiran data bangunan dan hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu. Di antaranya pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel. (H-1)