Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.
Setelah itu dirinya mencoba mendekati lokasi dan ternyata ada orang yang tergeletak di jalan raya komplek tersebut dalam kondisi kepala berceceran darah.
“Jarak saya dengan lokasi 50 meter dan awalnya saya kira karung ternyata orang,” kata dia
Awalnya, korban ini telungkup lalu bergerak untuk telentang. Ia melihat korban masih bernafas dan lemas.
Baca juga: Keluarga masih pertanyakan terdakwa tabrak lari bertatus tahanan kota
“Saya menghubungi petugas keamanan komplek dan setelah itu sekitar 10 menit petugas datang ke lokasi bersama Ketua RW dan terdakwa ini,” katanya.
Ketua RW menjelaskan ke terdakwa bahwa yang ditabrak adalah orang bukan plang seperti yang terdakwa akui. Lalu Ketua RW dan dua petugas keamanan mengangkat korban menuju rumah sakit menggunakan mobil terdakwa.
Ia melihat mobil yang dibawa terdakwa ini ada retakan kaca dan ringsek di sebelah kanan.
Ia mengaku tidak kenal terdakwa dan terdakwa ini turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
“Saya di lokasi hingga korban ini dibawa ke rumah sakit,” kata dia.
Baca juga: Jaksa hadirkan saksi yang memberatkan terdakwa tabrak lari di PN Jakut
Selain itu, Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman kejadian tabrak lari tersebut kepada terdakwa, saksi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan tersebut,
Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan mempertanyakan kepada terdakwa kenapa dirinya yang sudah berusia 65 tahun dan baru melakukan operasi katarak tetap mengemudi.
“Kenapa terdakwa tetap ingin mengendarai mobil dengan kondisi seperti ini,” kata dia.
Hakim juga mempertanyakan kecepatan mobil yang dibawa terdakwa saat melewati jalan tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan, terdakwa menyatakan kecepatan mobil 40 hingga 50 kilometer per jam dan itu cukup tinggi.
“Itu kecepatan cukup tinggi di jalanan komplek perumahan,” katanya.
Baca juga: Keluarga surati Kepala PN Jakut dan hakim minta terdakwa ditahan
Sementara terdakwa Ivone mengakui dirinya kerap mengalami kondisi drop dan sesaat sebelum kejadian pandangannya gelap dan memang tidak mengetahui menabrak orang.
“Saya baru operasi katarak pada Maret dan kejadian kecelakaan pada Mei,” kata dia.
Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak korban.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengawas di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. "Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari di Penjaringan
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia.
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong. "Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Baca juga: Keluarga korban pertanyakan terdakwa diberikan penangguhan penahanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.