Jakarta (ANTARA) -
Jaksa menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus tabrak lari berinisial Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5).
"Kami menolak eksepsi secara seluruhnya dan pemeriksaan dilanjutkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rakhmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Kamis
Jaksa menyatakan eksepsi pertama yang diajukan Ivon lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksepsi kedua yang diajukan terdakwa adalah membantah dakwaan JPU yang menilai terdakwa melakukan tabrak lari akibat kelalaian sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa ini menilai peristiwa kecelakaan merupakan ketidaksengajaan dan kami tolak. Eksepsi tidak bisa mengubah dakwaan dan jika itu dapat disampaikan nanti saat pembelaan," kata dia.
Baca juga: Truk trailer dan sepeda motor terbakar akibat kecelakaan di Cilincing
Rakhmat menyatakan bahwa kedua eksepsi tersebut tidak dapat mengubah dakwaan untuk Ivon Setia Anggara.
"Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya," kata dia.
Sementara anak korban tabrak lari berinisial S, Haposan mengaku lega dengan penolakan yang disampaikan jaksa dan membantah keras pengakuan terdakwa yang tidak sengaja menabrak ayahnya hingga masuk rumah sakit dan tewas.
"Kalau dia mengatakan tidak ada tindak pidana dalam hal ini, itu kan sangat mengada-ada. Kami ada bukti-bukti CCTV dan sebagainya sudah jelas ada semuanya," kata dia.
Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Baca juga: Seorang pria tewas terlindas bus di Tambora Jakbar
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. "Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata dia
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia.
Baca juga: Tiga orang luka akibat minibus tabrak truk di Jakut
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong. "Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Namun, saat kasus ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.
Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.