PEMERINTAH Kota Makassar mengajukan anggaran Rp 375 miliar untuk membangun ulang kantor DPRD Makassar kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Kantor legislator daerah di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, itu ludes dibakar saat demo berujung kerusuhan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan seluruh dokumen teknis yang diminta pemerintah pusat sudah dirampungkan seperti gambaran pembangunan spesifikasi teknis dan detail engineering design atau DED untuk bangunan eksisting, dan telah diterima Kementerian PU.
Pemerintah daerah masih menunggu apakah gedung tersebut akan dibangun baru atau hanya memperbaiki bangunan itu. "Kami masih menunggu tim dari pusat untuk mensurvei kelayakan termasuk kondisi struktur bangunan, mana layak dipertahankan dan mana yang dirobohkan," kata Zuhaelsi pada Sabtu, 11 September 2025.
Sejauh ini kondisi bangunan Kantor DPRD Makassar terlihat masih dalam proses pembersihan serta asesmen. Selain itu, terpasang spanduk dari BPBD Makassar mengenai larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan karena struktur bangunan rapuh usai terbakar.
Sekrertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba menyatakan saat ini anggota DPRD menempati kantor sementara yang disewa pemerintah. Pemerintah telah menyewa kantor Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Letjen Hertasning.
Semula harga sewa bangunan tersebut dikabarkan Rp 450 juta, namun setelah dinegosiasikan dengan manajemen Perumnas, biaya sewa naik dari Rp450 juta menjadi Rp 604,4 juta termasuk di dalamnya biaya asuransi.
"Melalui penandatanganan perjanjian kesepakatan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning," tutur Rahmat.
Adapun anggaran sewanya, kata dia, telah dialokasikan masuk dalam APBD Perubahan 2025 agar pembayaran aman serta tidak menemui kendala, sebab dananya sudah tersedia.
Manajemen Perumnas Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf atas dinamika negosiasi yang prosesnya berjalan agak lama. Kendati demikian, keputusan final dicapai setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan agar DPRD diprioritaskan menggunakan kantor tersebut.
Sedangkan untuk nilai sewa disepakati, lanjut Franisiska menjelaskan, mencakup PPn, Asuransi, dan biaya notaris total sebesar Rp 604,4 juta. Penggunaan selama 12 bulan terhitung 1 Oktober 2025-30 September 2026.
"Ini komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar untuk kembali berkantor. Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah di kemudian hari," katanya menambahkan.