Pengamat Siber: Kebijakan Komdigi Soal Pengenalan Wajah Registrasi Nomor HP Perlu Pengawasan Ketat

1 day ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengenalan wajah (face recognition) untuk melakukan registrasi jasa telekomunikasi atau nomor HP. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih menunggu jadwal penerapan resmi.

Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai penggunaan pengenalan wajah merupakan langkah yang tepat untuk menekan angka penyalahgunaan data pribadi.

Meski begitu, ia mengingatkan kebijakan ini harus dilaksanakan dengan pengawasan ketat agar tidak terulang kembali kasus kebocoran data yang sebelumnya pernah terjadi.

“Jadi saya lihat Komdigi sudah melakukan langkah itu (keamanan data) secara bertahap, tapi belum maksimal. Dalam beberapa bulan terakhir ini, langkah-langkah Komdigi cukup bijak,” ujar Alfons kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (26/11/2025) di Jakarta.

Alfons menjelaskan, setidaknya dua alasan mengapa pelaksanaan keamanan data selama ini belum berjalan optimal. Pertama, karena banyak data penduduk Indonesia yang sudah bocor dan akhirnya disalahgunakan orang lain.

"Kedua, akibat meremehkan pengawasan dan kepatuhan dari regulator sehingga cakupan data tidak bisa dicegah secara maksimal sejak awal," ia menambahkan.

Meski kebijakan pengenalan wajah dinilai baik, Alfons tetap menegaskan pemerintah harus memastikan alur implementasi kebijakan berjalan rapi dan tersusun. Menurutnya, niat baik belum cukup bila pelaksananya masih kurang, maka kebijakan belum bisa dianggap baik dan optimal.

"Niatnya bagus dan metodenya bagus, tapi datanya, alurnya harus dibuat dengan baik. Database-nya ada di mana? Misalnya, pengguna waktu melakukan face recognition dikirim ke Dukcapil, maka mereka harus nyimpen datanya lalu terenkripsi," Alfons menegaskan.

Pentingnya Sosialisasi Bertahap

Meski mengikuti perkembangan teknologi modern, penggunaan face recognition tetap memiliki tantangan. Alfons mengatakan, penggunaan pengenalan wajah membutuhkan perangkat yang mendukung, terutama kualitas kamera ponsel masyarakat yang dimiliki berbeda-beda.

“Ada yang handphone-nya, kameranya kurang tajam, dan ada yang sangat tajam,” imbuh Alfons.

Ia menambahkan, akurasi data pengenalan wajah sangat bergantung pada perangkat yang digunakan masyarakat. Beberapa perangkat premium mampu menghasilkan data verifikasi yang akurat, tetapi harganya belum terjangkau untuk semua masyarakat.

Selain itu, pemerataan informasi untuk masyarakat juga menjadi sorotan Alfons. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai, di mana pemerintah akan menetapkan kebijakan ini secara bertahap.

"Jadi ini langkahnya aku lihat sudah baik. Pertama-tama tidak wajibkan dulu. Pelan-pelan dalam setahun wajibkan. Jadi, menuju setahun itu masyarakat akan terbiasa," tutur Alfons.

Ia menyebut, prinsip pengenalan wajah sebenarnya baik. Namun, hal terpenting adalah menjaga data agar tidak bocor, karena data yang bocor bukan hanya menyulitkan pengelola data, namun yang utama adalah pemilik data.

"Yang menderita itu bukan pengelola datanya. Kadang-kadang yang menderita itu yang punya data, kalau bocor datanya, mereka menderita," Alfons memungkaskan.

Alasan Komdigi bakal Wajibkan Registrasi Nomor HP Baru dengan Pengenalan Wajah

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.

Jika aturan ini resmi berlaku, pengguna dengan nomor HP baru diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan metode pengenalan wajah (pengenalan wajah).

Alasannya karena registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.

Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip ( Know Your Customer /KYC) yang dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, keputusan ini belum diatur dalam Peraturan Menteri (PM) tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya PM yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)," tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (25/11/2025).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional terkait PM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).

Komdigi juga menjelaskan beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan ini, antara lain:

Kewajiban Pelanggan WNI dengan menggunakan:

  1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
  2. Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah ( face recognition ). 

Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah