Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM terus berupaya memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan. Hal ini menjadi penting di tengah maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang kian menjamur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan sejak Ditjen Gakkum terbentuk. Dalam dua bulan terakhir ini misalnya, setidaknya sudah ada sekitar tiga penindakan.
"Kita juga melakukan pendampingan untuk optimalisasi pendapatan negara bukan pajak itu untuk tetap kelola stockpile bauksit di Bintan. Nah itu untuk pendapatan negara kita," ujar Rilke di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, Ditjen Gakkum sendiri telah memetakan potensi pertambangan ilegal di sektor batu bara, nikel, hingga mineral lainnya. Adapun, tahapan penyiapan data, personel, dan penganggaran ditargetkan optimal pada September 2025.
"Sudah-sudah kita petakan. Nah mungkin nanti September kita sudah optimal sih penyiapan data, personil, penganggaran semua kita sudah siap," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) semakin marak terjadi di Indonesia. Mirisnya, sejumlah aktivitas ini tidak hanya berlangsung di area terpencil melainkan juga terjadi di wilayah konsesi perusahaan tambang pelat merah.
Sebagai contoh seperti yang terjadi di MIND ID Group, PT Timah, PT Bukit Asam (PTBA), hingga PT Aneka Tambang (Antam). Bahkan, praktik tambang batu bara ilegal juga ditemukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Aktivitas itu terjadi di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan area pembangunan IKN.
Merespons hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy turut buka suara perihal maraknya praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut dia, Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.
Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.
"Namun pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum," kata Widhy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Angkat Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum