WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan jangka waktu hak atas tanah hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan Komisi II bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi semua regulasi yang berhubungan dengan IKN setelah putusan MK tersebut.
“Kami akan mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN,” kata Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025. “Kami enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna (bangunan) yang tidak memiliki prasyarat ketentuan (di luar) daripada putusan Mahkamah Konstitusi.”
Aria Bima juga menegaskan bahwa proses penyesuaian aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu penting agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya mereka yang telah memperoleh kepemilikan hak atas tanah di IKN dengan skema lama maupun orang-orang yang nantinya mengajukan hak atas tanah tersebut.
“Kami akan tahu apakah (putusan MK) itu berlaku maju atau berlaku mundur, ini juga penting. Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan,” katanya.
Menurut Aria Bima, pembuat kebijakan harus menyikapi putusan MK tersebut secara tepat, tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku usaha. Ia menyebut di antara opsi untuk merespons putusan MK itu adalah mempertahankan masa berlaku hak atas tanah itu seperti sekarang. Namun, pola perpanjangannya mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun.
“Tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang. Jadi, intinya jangan sampai membuat panik semua pihak, tapi keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan,” kata Aria Bima.
Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. “Saya percaya kalau itu semua bisa dilaksanakan," katanya.
Pada Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Kedunya menguji materiil Pasal 16A Undang-Undang IKN. Pasal ini mengatur pemberian hak atas tanah di IKN, khusus untuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan ketentuan HGU selama itu merugikan masyarakat lokal yang sudah mempunyai hak atas tanah dari generasi ke generasi. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena penguasaan lahan yang terlalu lama berpeluang mengurangi kendali negara atas tanah di IKN.
Hakim konstitusi dalam putusannya juga menetaokan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN harus mengikuti batas waktu yang sama dengan ketentuan umum yang berlaku nasional. Misalnya, HGU paling lama 35 tahun, yang dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Selanjutnya, HGB paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Kemudian hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

6 days ago
4




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343579/original/036800100_1757443458-iPhone_17_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5329417/original/051028900_1756283870-Samsung_Galaxy_S26_Ultra_CQC.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4192595/original/000410400_1665814354-Kartu_Perdana_Smatfren_3_GB.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5381894/original/002166700_1760520467-OriginOS_6.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368342/original/065760600_1759373933-Realme_Moonton_M7_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388674/original/024066900_1681094741-logo-ea-sports-fc.png.adapt.1456w.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106905/original/096442900_1737628697-Samsung-Mobile-Galaxy-S25-series-Galaxy-Unpacked-2025-Photos-of-Experience-Zone_main13.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366602/original/044891100_1759247254-Ringkasan_Fitur_Baru_Live_Photos_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278336/original/021752600_1752063811-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_05.jpg)