Istanbul (ANTARA) - Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) telah meluncurkan operasi di Massachusetts, dengan ibu kota Boston menjadi pusat penindakan, menurut laporan New York Times, Senin.
Inisiatif yang disebut Operasi Patriot 2.0 itu dimulai selama akhir pekan dan diperkirakan akan berlangsung selama beberapa minggu, menurut laporan tersebut, mengutip para pejabat yang mengetahui rencana tersebut.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk menangkap "imigran ilegal kriminal terburuk dari yang terburuk yang tinggal di negara bagian ini."
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (6/9), DHS mengeluarkan peringatan keras: "Jika Anda datang ke negara kami secara ilegal dan melanggar hukum kami, kami akan memburu Anda, menangkap Anda, mendeportasi Anda, dan Anda tidak akan pernah kembali."
Operasi itu dilakukan hanya beberapa hari sebelum pemerintahan Trump diperkirakan akan memulai penindakan serupa di Chicago dan seiring dengan meningkatnya penangkapan imigrasi di ibu kota negara, Washington, DC.
Seorang pejabat AS yang berbicara secara anonim karena tidak berwenang membahas upaya tersebut secara publik, mengatakan kepada Times bahwa ICE telah menyiapkan rencana untuk peningkatan penegakan hukum yang lebih luas dalam beberapa minggu mendatang.
Walikota Boston, Michelle Wu, telah menuai kritik dari pemerintah atas dukungannya terhadap kebijakan suaka kota tersebut.
DHS secara langsung mengkritiknya dalam pernyataannya, menuduhnya menempatkan "ancaman keselamatan publik di atas kepentingan warga negara Amerika yang taat hukum."
Departemen Kehakiman juga mengajukan gugatan minggu lalu yang menentang peraturan kota suaka Boston, yang dikenal sebagai Boston Trust Act.
"Kota Boston dan wali kotanya termasuk di antara pelanggar suaka terburuk di Amerika," kata Jaksa Agung AS Pam Bondi dalam sebuah pernyataan, menurut Times.
Pejabat ICE mengatakan operasi saat ini difokuskan pada imigran yang dibebaskan dari tahanan lokal meskipun ada penahanan federal.
Beberapa dari mereka yang menjadi sasaran tinggal di luar Boston tetapi dibebaskan dari penjara kota, kata seorang pejabat keamanan dalam negeri kepada surat kabar tersebut.
Boston Trust Act merupakan peraturan kota yang mengarahkan Departemen Kepolisian Boston untuk tidak bekerja sama dengan badan penegakan imigrasi federal.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Konsulat Korsel mulai temui pekerja Hyundai yang ditahan imigrasi AS
Baca juga: Warga Washington protes pemeriksaan oleh aparat hukum dan imigrasi
Baca juga: Hakim AS blokir rencana Trump batasi permohonan suaka
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.