Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp2,1 triliun untuk memperkuat program penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa anggaran tersebut terutama untuk program antara lain Migran Center, pelatihan peningkatan kompetensi pekerja migran, edukasi peluang kerja ke luar negeri, optimalisasi layanan pengaduan serta fasilitas untuk 23 unit layanan BP3MI.
"Tentang rencana kerja dan anggaran Kementerian P2MI, kami mengharapkan dukungan yang maksimal," kata Karding dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, di Jakarta pada Senin.
Ia mengatakan usulan itu telah disampaikan melalui surat nomor T/S.1520/01/PR.05.02/VIII/2025, tanggal 5 Agustus 2025 perihal permohonan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp2.178.339.336.000.
Karding menjelaskan usulan anggaran tersebut untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp.670.382.711.000, untuk Inspektorat Jenderal Rp.36.320.336.000 dan Ditjen P3KLN sebesar Rp837.154.929.000
Selanjutnya, program Ditjen Penempatan Rp381.033.558.000, program Ditjen Pelindungan Rp232.216.558.000, program Ditjen Pemberdayaan Rp315.525.522.000 dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Rp252.041.890.000.
Pagu anggaran tahun 2026 Kemen-P2MI sebesar Rp546.336.168.000 dengan rincian program penempatan, pelindungan dan pemberdayaan PMI sebesar Rp69.786.167.000.
Kemudian, program dukungan manajemen sebesar Rp476.550.001.000 untuk belanja pegawai, operasional kantor dan non-operasional kantor.
Baca juga: Kemen-P2MI siap kolaborasi antarkementerian berdayakan pekerja migran
Baca juga: BI dan P2MI tingkatkan perlindungan konsumen untuk pekerja migran
Baca juga: Kementerian P2MI standarisasi vokasi antisipasi sorotan atas PMI
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.