Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

2 days ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan ini merupakan salah satu program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya selama Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021), mewajibkan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi. Namun, sering kali registrasi ini disalahgunakan dengan menggunakan identitas orang lain untuk tujuan tertentu.

Akibat hal tersebut, Komdigi menilai perlu ada penyempurnaan dari ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk memastikan validasi data pelanggan aman, efektif, dan efisien.

Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip (Know Your Customer/KYC) yang dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Akan tetapi keputusan ini belum diatur dalam PM tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam siaran resmi, dikutip Selasa (25/11/2025).

Komdigi turut menjelaskan beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan, yaitu:

Kewajiban Pelanggan WNI dengan menggunakan:

  1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
  2. Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition). 

Ketentuan untuk Calon Pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:

  1. Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.
  2. NIK calon pelanggan.
  3. Data Kependudukan NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 

Kewajiban bagi Pelanggan yang memanfaatkan eSIM, dengan menggunakan:

  1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
  2. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face  recognition). 

Face Recognition Wajib Setelah Satu Tahun Aturan

Di sisi lain, hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:

  1. Registasi pelanggan prabayar maupun pasca bayar serta keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi.
  2. Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi.
  3. Pengawasan dan pengendalian.
  4. Ketentuan peralihan. 

Sementara itu, Komdigi melakukan implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan secara bertahap, yaitu:

  1. Registrasi pelanggan dengan NIK dan No.KK masih dapat dilakukan selama 1 tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan peraturan biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.
  2. Setelah satu tahun aturan, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)

penggunaan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan yang sudah teregistrasi dengan NIK dan No.KK tidak diwajibkan registrasi ulang dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). 

Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai "sarang judi online" tidak akurat. 

"Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah," kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

"Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi," jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. "Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas," katanya.

Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.

"Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai," Alfons menjelaskan.

Komdigi Sebut Cloudflare Jadi Bekingan Judi Online, Pengamat: Mereka Harus Patuhi Aturan Indonesia

Kementerian Komunikasi dan ...

Read Entire Article